Tak Ada Ampun, 3 WNA Langgar Protokol Kesehatan Diusir dari Bali
jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi, Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat.
Dia mengatakan terhadap ketiga warga asing tersebut, yaitu M asal Irlandia, AA dari Amerika Serikat dan Z berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara.
Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 orang warga negara asing (WNA).
Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai.
"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari Imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar," katanya. (antara/jpnn)
Tiga WNA yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali, dideportasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global