Tak Ada Ampun, 45 Pegawai Lapas dan Rutan Sumut akan Dipecat
jpnn.com, MEDAN - Sedikitnya 45 pegawai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat narkoba akan dijatuhi sanksi dengan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
“Ada 45 orang saya kerangkeng dan lagi menunggu pemberhentian (pemecatan). Ini saya sedang usulkan pemecatan dan memang harus kita pecat,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) Liberti Sitinjak kepada wartawan di Kantor Kemenkuham Sumut di Medan, Selasa (3/10) siang.
Liberti menegaskan, tidak ada ampun bagi petugas Lapas dan Rutan yang terlibat narkoba. Meski ada solusi yang lain seperti dilakukan rehabilitasi.
Namun, hal itu bukan solusi sehingga pemecatan adalah solusi terbaik. “Kalau direhab ada jaminan menjadi bagus? Gak juga kan,” kata Liberti.
Sebab, lanjut Liberti, meski dalam pengawasan pihak Kemenkuham Sumut, namun tetap saja di antara 45 orang tersebut masih kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Sebab, saat dilakukan tes urine lagi, hasilnya tetap positif narkoba.
“Makanya saya katakan rehab tidak menjamin. Sebab, sudah 4 bulan di sini tetap saja positif. Saya lakukan tes secara sporadis (acak tes urine dilakukan), tetap saja positif narkoba. Nah, apakah mau diperlihara virus-virus tidak benar ini?” ujarnya lagi.
Liberti mengatakan sudah saatnya negara ini, terutama di Kemenkuham Sumut dipekerja orang-orang benar dan baik serta bebas narkoba.
Sedikitnya 45 pegawai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat narkoba akan dijatuhi sanksi dengan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang