Tak Ada Ampun, 45 Pegawai Lapas dan Rutan Sumut akan Dipecat
jpnn.com, MEDAN - Sedikitnya 45 pegawai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat narkoba akan dijatuhi sanksi dengan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
“Ada 45 orang saya kerangkeng dan lagi menunggu pemberhentian (pemecatan). Ini saya sedang usulkan pemecatan dan memang harus kita pecat,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) Liberti Sitinjak kepada wartawan di Kantor Kemenkuham Sumut di Medan, Selasa (3/10) siang.
Liberti menegaskan, tidak ada ampun bagi petugas Lapas dan Rutan yang terlibat narkoba. Meski ada solusi yang lain seperti dilakukan rehabilitasi.
Namun, hal itu bukan solusi sehingga pemecatan adalah solusi terbaik. “Kalau direhab ada jaminan menjadi bagus? Gak juga kan,” kata Liberti.
Sebab, lanjut Liberti, meski dalam pengawasan pihak Kemenkuham Sumut, namun tetap saja di antara 45 orang tersebut masih kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Sebab, saat dilakukan tes urine lagi, hasilnya tetap positif narkoba.
“Makanya saya katakan rehab tidak menjamin. Sebab, sudah 4 bulan di sini tetap saja positif. Saya lakukan tes secara sporadis (acak tes urine dilakukan), tetap saja positif narkoba. Nah, apakah mau diperlihara virus-virus tidak benar ini?” ujarnya lagi.
Liberti mengatakan sudah saatnya negara ini, terutama di Kemenkuham Sumut dipekerja orang-orang benar dan baik serta bebas narkoba.
Sedikitnya 45 pegawai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat narkoba akan dijatuhi sanksi dengan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE