Tak Ada Ampun, 45 Pegawai Lapas dan Rutan Sumut akan Dipecat
Rabu, 04 Oktober 2017 – 19:45 WIB

Kepala Kanwil Kemenkuham Sumut, Liberti Sitinjak. Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
“Secepatnya kita ajukan pemecatan ini. Karena, kita masih diuber dengan kegiatan penerimaan CPNS, setelah kita proses dan ajukanlah,” tutur Liberti.
Liberti menuturkan, jumlah pegawai yang terlibat narkoba akan bertambah. Atas hal itu, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan urine seluruh pegawai secara acak dan tiba-tiba secara internal dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
“Saya meyakin ini, masih banyak lagi dan belum ketangkap saya lagi ini. Karena kita terbatas waktu dan SDM. Kalau melakukan tes urine harus secara seporadis,” pungkasnya.(gus/ila)
Sedikitnya 45 pegawai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat narkoba akan dijatuhi sanksi dengan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan