Tak Ada Ampun, 45 Pegawai Lapas dan Rutan Sumut akan Dipecat

Tak Ada Ampun, 45 Pegawai Lapas dan Rutan Sumut akan Dipecat
Kepala Kanwil Kemenkuham Sumut, Liberti Sitinjak. Foto: BAGUS SP/Sumut Pos

“Secepatnya kita ajukan pemecatan ini. Karena, kita masih diuber dengan kegiatan penerimaan CPNS, setelah kita proses dan ajukanlah,” tutur Liberti.

Liberti menuturkan, jumlah pegawai yang terlibat narkoba akan bertambah. Atas hal itu, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan urine seluruh pegawai secara acak dan tiba-tiba secara internal dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

“Saya meyakin ini, masih banyak lagi dan belum ketangkap saya lagi ini. Karena kita terbatas waktu dan SDM. Kalau melakukan tes urine harus secara seporadis,” pungkasnya.(gus/ila)




Sedikitnya 45 pegawai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat narkoba akan dijatuhi sanksi dengan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News