Tak Ada Ampun buat Bripda AS dan Brigadir RA, Langsung Dipecat dari Anggota Polri

jpnn.com, MERANGIN - Terlibat kasus penipuan serta narkotika, Bripda AS dan Brigadir RA dipecat dari anggota Polri.
Kedua oknum polisi itu sebelumnya berdinas di Polres Merangin, Polda Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda AS dan Brigadir RA dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi.
PTDH terhadap Bripda AS dilakukan berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor: 224/V/2023.
Sementara PTDH terhadap Brigadir RA dilakukan berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor keputusan 225/V/ 2023.
Bripda AS dipecat karena terlibat kasus penipuan.
Brigadir RA diberikan saksi kode etik karena melakukan tindak pidana narkotika.
"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi," kata AKBP Arinata.
Polri memutuskan memecat Bripda AS dan Brigadir RA karena terjerat kasus cukup berat.
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng