Tak Ada Ampun, Dor! Bandar Ineks Ditembak Mati

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan tersangka Riki sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya. ”Tersangka ini levelnya bandar, saat ini kami masih terus mengembangkan kasusnya ahingga jaringan di atasnya,” ujar Nico.
Menurut Nico, sebelum ditembak mati, Riki pernah mendekam di Lapas Salemba dalam kasus penipuan pada 2012 lalu. Sebebas dari lapas, Riki berganti profesi dari penipu menjadi bandar ineks.
Ia menambahkan, ekstasi dagangan Riki ini dikirim langsung dari daratan Tiongkok menggunakan kapal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di pantai utara Jawa Barat.
”Dari penipu menjadi pengedar ekstasi. Setidaknya sudah 14 bulan terakhir dia mengedarkan narkoba. Tersangka Riki mengedarkan ekstasi ke beberapa tempat hiburan malam di kawasan Kota dan sekitarnya,” ungkap Nico.
Sedangkan tersangka yang masih hidup, yakni Erwin Sinambela dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal mati atau minimal lima tahun penjara. (ind)
Tim reserse anti narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang bandar narkoba jaringan internasional bernama Riki alias Bogel, 50.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran
- Bea Cukai & Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Sepahat