Tak ada Ampun, Hari ini Pelanggar Ganjil Genap Ditilang
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018 telah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.
Dengan begitu, petugas sudah memiliki payung hukum dan bisa memberikan tindakan berupa penilangan kepada pelanggar ganjil genap.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, biaya denda dalam penilangan ini sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Pergub sudah keluar. Tidak lagi uji coba," kata dia, Rabu (1/8).
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, dalam pelaksanaan ganjil genap, pihaknya akan melakukan penambahan jumlah personel di lapangan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi pelanggar.
"Kami jaga di titik strategis, di mana titik pengalihan. Habis ditilang dia harus diberikan (surat), jangan disuruh jalan. Nanti ditilang lagi di sana. Melanggar lagi," ujar Royke.
Selain itu, penambahan jumlah personel bukan hanya dilakukan di lokasi perluasan ganjil-genap, melainkan juga di lokasi jalur alternatif.
Berikut jalur alternatif tersebut:
Biaya denda dalam penilangan ini sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009.
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- DK Jakarta
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Hari Ini Sampai 14 April Akan Diterapkan Ganjil Genap di Tol Japek-Kalikangkung