Tak Ada Ampun, KPK Bakal Seret Maming jika Mangkir Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mangkir terus dari panggilan.
KPK menyatakan pemanggilan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Jika mangkir lagi, Maming bakal dipanggil paksa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum, Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Pasal 122 ayat (2) KUHAP berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Seperti diketahui, Maming mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (14/7).
KPK berencana melakukan panggilan kedua kepada Ketum HIPMI itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika mangkir lagi, Mardani H. Maming bakal dipanggil paksa ke Gedung Merah Putih KPK.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Gus Salam: Pra-MLB NU Digelar di Surabaya
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun