Tak Ada Ampun, Peserta SKD CPNS Bisa Dicoret Jika Melanggar Aturan Ini

jpnn.com, MADIUN - Panitia seleksi daerah (Panselda) Kota Madiun, Jatim tidak menoleransi keterlambatan kedatangan peserta, saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. Jika ada yang terlambat, konsekuensinya akan langsung terdiskualifikasi dan dinyatakan tidak lulus.
Sesuai ketentuan peserta wajib datang satu jam di lokasi tes sebelum pelaksanaan SKD untuk registrasi dan verifikasi kepesertaan.
Hal itu untuk mencegah munculnya joki atau peserta yang mengerjakan soal ujian dengan bantuan orang lain. Apabila peserta terlambat, konsekuensinya peserta tersebut harus siap-siap didiskualifikasi.
Kepala BKD Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengimbau, seluruh peserta SKD CPNS untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Peserta diminta mengecek kembali jadwal tes agar tidak keliru sehingga siap melaksanakan seleksi," kata Haris.
Haris menjelaskan, saat mengikuti seleksi peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta dan KTP.
Berdasarkan data, SKD ini diikuti 3.781 peserta. Seleksi berlangsung selama lima hari, mulai Senin 27 Januari hingga Kamis 30 Januari di Gedung Gcio Diskominfo Kota Madiun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Seluruh peserta SKD CPNS diminta harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan Panselda.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo, PPPK & CPNS Segera Diangkat, Ribuan Tentara Harus Pensiun