Tak Ada Ampun, Peserta SKD CPNS Bisa Dicoret Jika Melanggar Aturan Ini
jpnn.com, MADIUN - Panitia seleksi daerah (Panselda) Kota Madiun, Jatim tidak menoleransi keterlambatan kedatangan peserta, saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. Jika ada yang terlambat, konsekuensinya akan langsung terdiskualifikasi dan dinyatakan tidak lulus.
Sesuai ketentuan peserta wajib datang satu jam di lokasi tes sebelum pelaksanaan SKD untuk registrasi dan verifikasi kepesertaan.
Hal itu untuk mencegah munculnya joki atau peserta yang mengerjakan soal ujian dengan bantuan orang lain. Apabila peserta terlambat, konsekuensinya peserta tersebut harus siap-siap didiskualifikasi.
Kepala BKD Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengimbau, seluruh peserta SKD CPNS untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Peserta diminta mengecek kembali jadwal tes agar tidak keliru sehingga siap melaksanakan seleksi," kata Haris.
Haris menjelaskan, saat mengikuti seleksi peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta dan KTP.
Berdasarkan data, SKD ini diikuti 3.781 peserta. Seleksi berlangsung selama lima hari, mulai Senin 27 Januari hingga Kamis 30 Januari di Gedung Gcio Diskominfo Kota Madiun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Seluruh peserta SKD CPNS diminta harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan Panselda.
Redaktur & Reporter : Natalia
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- 105 Peserta Tes CPNS 2024 Biak Numfor Dinyatakan tak Lulus, Ini Sebabnya