Tak Ada Ampun, Peserta SKD CPNS Bisa Dicoret Jika Melanggar Aturan Ini

Tak Ada Ampun, Peserta SKD CPNS Bisa Dicoret Jika Melanggar Aturan Ini
Ruangan pelaksanaan SKD CPNS. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Panitia seleksi daerah (Panselda) Kota Madiun, Jatim tidak menoleransi keterlambatan kedatangan peserta, saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. Jika ada yang terlambat, konsekuensinya akan langsung terdiskualifikasi dan dinyatakan tidak lulus.

Sesuai ketentuan peserta wajib datang satu jam di lokasi tes sebelum pelaksanaan SKD untuk registrasi dan verifikasi kepesertaan.

Hal itu untuk mencegah munculnya joki atau peserta yang mengerjakan soal ujian dengan bantuan orang lain. Apabila peserta terlambat, konsekuensinya peserta tersebut harus siap-siap didiskualifikasi.

Kepala BKD Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengimbau, seluruh peserta SKD CPNS untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Peserta diminta mengecek kembali jadwal tes agar tidak keliru sehingga siap melaksanakan seleksi," kata Haris.

Haris menjelaskan, saat mengikuti seleksi peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta dan KTP.

Berdasarkan data, SKD ini diikuti 3.781 peserta. Seleksi berlangsung selama lima hari, mulai Senin 27 Januari hingga Kamis 30 Januari di Gedung Gcio Diskominfo Kota Madiun. (yos/pojokpitu/jpnn)

Seluruh peserta SKD CPNS diminta harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan Panselda.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News