Tak Ada Ampun, Polisi Ringkus 2 Komplotan Mata Elang
Sabtu, 24 Juli 2021 – 00:50 WIB
Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.
Keempat mata elang yang diamankan polisi itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua komplotan mata elang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah leasing yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara