Tak Ada Ampun! Polisi Tembak Kaki Empat Pria Ini
Senin, 21 Oktober 2019 – 06:17 WIB

Empat pelaku curanmor ditembak polisi. Foto : Pojokpitu
Kini atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Para pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi sehingga ditembak di kaki.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib