Tak Ada Ampun, Polresta Sidoarjo Peringatkan Para Pengedar Narkoba, Dor!
Sabtu, 01 Agustus 2020 – 00:17 WIB
"Dalam kasus itu pelaku dikenakan UU nomor 35 2009 pasal 114, 112 dan 113," katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga masih menelusuri asal muasal narkoba tersebut dengan melakukan pengembangan lebih mendalam.
"Kami mendapatkan informasi kalau narkoba itu merupakan jaringan lapas," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang pengedar sabu-sabu dikirim aparat Polresta Sidoarjo ke akhirat karena melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus