Tak Ada Ancaman yang Ganggu NKRI, Indonesia Belum Butuh Pembentukan Komcad
"Ekspresinya ini bisa dibatasi dan ini beberapa ketentuan yang membatasi berkeyakinan. Kebebasan beragama ini dianggap bisa dilanggar karena alasan keamanan negara," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Inisiative, Al Araf menambahkan pembentukan komponen cadangan belum mendesak.
“Rencana pembentukan komponen cadangan pada saat ini sesungguhnya tidak urgent. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional,” kata Al Araf.
“Ketimbang membentuk komponen cadangan. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini kondisi alutsista di Indonesia masih jauh dari ideal dan tingkat kesejahteraan prajurit masih minim,” tambah dia.
Dia mengatakan, pembentukan komponen cadangan tentunya akan menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan yang saat ini jumlahnya masih terbatas.
Pemerintah dan DPR seharusnya, kata dia, bisa mengalokasikan anggaran untuk sektor pertahanan secara lebih efektif dan efisien.
Pembentukan komponen cadangan pada saat ini adalah bentuk dari perencanaan pertahanan yang tidak tepat sasaran.
“Kami memandang salah satu persoalan utama dari aturan tentang Komponen Cadangan adalah mengenai ruang lingkup ancaman yang akan dihadapi oleh komponen cadangan sangat luas,” katanya.
Pembentukan komponen cadangan atau komcad tentunya akan menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan yang saat ini jumlahnya masih terbatas.
- Transformasi GNRM jadi Program Penguatan Karakter & Jati Diri Bangsa
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Minat Masyarakat Indonesia jadi Transmigran Sangat Tinggi
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI