Tak Ada Ancaman yang Ganggu NKRI, Indonesia Belum Butuh Pembentukan Komcad
Rabu, 10 Februari 2021 – 21:59 WIB
Dalam pasal 4 UU PSDN ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibdrida. Luasnya ruang lingkup ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri, di mana Komponen Cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah bisa digunakan untuk menghadapinya.
Terutama ancaman keamanan dalam negeri sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan dan ditujukkan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI dalam menghadapi ancaman serangan militer dari negara lain saja. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pembentukan komponen cadangan atau komcad tentunya akan menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan yang saat ini jumlahnya masih terbatas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Minat Masyarakat Indonesia jadi Transmigran Sangat Tinggi
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini