Tak Ada Ancaman yang Ganggu NKRI, Indonesia Belum Butuh Pembentukan Komcad
Rabu, 10 Februari 2021 – 21:59 WIB

Ketua Badan Pengurus Centra Inisiative, Al Araf. Foto: dokumen JPNN.Com
Dalam pasal 4 UU PSDN ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibdrida. Luasnya ruang lingkup ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri, di mana Komponen Cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah bisa digunakan untuk menghadapinya.
Terutama ancaman keamanan dalam negeri sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan dan ditujukkan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI dalam menghadapi ancaman serangan militer dari negara lain saja. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pembentukan komponen cadangan atau komcad tentunya akan menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan yang saat ini jumlahnya masih terbatas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI
- Imparsial Sikapi Keputusan Panglima TNI Menaikkan Pangkat Seskab Teddy dari Menjadi Letnan Kolonel
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Bisa Tenang, PPPK Harus Siap Digerakkan Kapan Saja, tetapi Begitu Pensiun Tak Dapat Apa pun
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?
- PPPK juga Menjadi Komcad, Harus Siap Digerakkan Kapan Saja