Tak Ada Aturan PNS Dapat THR
Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:28 WIB
SAMPIT - Harapan sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, tampaknya sulit untuk diwujudkan. Setelah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotim, Burhanuddin, menyatakan tidak ada aturan yang menjadi acuan pemberian THR bagi PNS, kini giliran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim H Juniardi yang mengemukakan hal serupa. Dituturkan Juniardi lagi, pekerja hanya menuntut THR sekali setahun, bukan tiga sampai empat kali. Atas dasar itulah, semua pekerja berharap segera ada realisasi THR. Memperlama pemberian THR, sama dengan mengundang reaksi pekerja.
Menurut Kadis yang juga memiliki spesialisasi kajian hukum ini, apa yang dilontarkan Kadis DPPKAD tersebut sudah tepat. Pasalnya, tidak ada peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan THR kepada PNS. Jika pemerintah daerah memaksakan menganggarkan dana untuk THR, maka itu dianggap melanggar aturan. Satu-satunya gaji tambahan yang diterima oleh PNS katanya, adalah gaji ke-13, yang dalam hal ini sudah diserahkan pada Juli lalu.
Baca Juga:
Juniardi menilai, PNS berbeda dengan karyawan yang memiliki hak sesuai dengan peraturan untuk mendapatkan THR. Pemberian THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, yang menyebutkan bahwa THR harus diberikan pada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. "(Untuk itu) pengusaha perlu nurani," katanya.
Baca Juga:
SAMPIT - Harapan sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan tunjangan
BERITA TERKAIT
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan