Tak Ada Aturan PNS Dapat THR
Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:28 WIB
"Saat Ramadan seperti ini, ketika timbul situasi kurang kondusif antara pekerja dan pengusaha, akan lebih banyak mudaratnya. Jadi sekali lagi, silakan semua pengusaha memenuhi kewajibannya membayar THR, paling tidak tujuh hari sebelum lebaran," pungkasnya. (rm-38/ito/jpnn)
SAMPIT - Harapan sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri