Tak Ada Celah di UU untuk Tunda Pelantikan Jokowi-JK
Penundaan Bakal Ganggu Agenda Kenegaraan
jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Saldi Isra mengkritik permintaan agar MPR RI menunda pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. 2014-2019. Menurutnya, tak ada alasan secara undang-undang untuk menunda pelantikan duet yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK.
Hal itu disampaikan Saldi guna menanggapi permintaan Alamsyah Hanafiah dari Koalisi Pengacara Masyarakat yang menyurati pimpinan MPR dan DPR agar menunda pelantikan Jokowi-JK. Bahkan, Alamsyah yang juga kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat beracara di Mahkamah Konstitusi itu juga mendorong DPR agar segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menunda pelantikan Jokowi-JK.
Namun, Saldi menganggap permintaan itu tak punya dasar. "Langkah yang diambil Koalisi Pengacara Masyarakat dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur di dalam undang-undang," ujar Saldi dalam siaran pers ke JPNN, Sabtu (23/8).
Guru besar ilmu hukum di Universitas Andalas, Padang itu mengingatkan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan presiden dan wakil Presiden terpilih. Selain itu, lanjutnya, keputusan MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta sekaligus mengukuhkan keputusan KPU tentang Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019 bersifat final dan mengikat.
Karenanya, MPR juga harus menindaklanjuti putusan MK itu dengan melantik Jokowi-JK pada 20 Oktober nanti. "Ketua MPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Saldi Isra mengkritik permintaan agar MPR RI menunda pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0