Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen oleh Arab Saudi bakal berdampak pada ongkos naik haji (ONH) tahun ini.
Dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018, hampir tidak ada ruang untuk menekan biaya lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR (Bidang Agama, Sosial, dan Perempuan) Sodik Mudjahid menjelaskan, dalam penyusunan BPIH, ada komponen biaya dalam negeri dan biaya luar negeri.
Biaya dalam negeri adalah yang dikeluarkan untuk keperluan jemaah selama di Indonesia.
Sedangkan biaya luar negeri terkait dengan layanan jamaah selama di Saudi, termasuk ongkos penerbangan.
Nah, efisiensi atau penekanan biaya paling memungkinkan dilakukan untuk komponen biaya dalam negeri.
Tetapi, sulit sekali melakukan efisiensi lantaran sudah mereka lakukan sejak pembahasan haji 2015. "Jadi agak sulit," ucapnya di Jakarta kemarin (3/1).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengenaan PPN 5 persen tersebut berlaku per 1 Januari 2018.
Seluruh pengeluaran dan bentuk untuk pelayanan haji bakal dikenai pajak 5 persen.
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Kemenag: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji