Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen oleh Arab Saudi bakal berdampak pada ongkos naik haji (ONH) tahun ini.
Dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018, hampir tidak ada ruang untuk menekan biaya lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR (Bidang Agama, Sosial, dan Perempuan) Sodik Mudjahid menjelaskan, dalam penyusunan BPIH, ada komponen biaya dalam negeri dan biaya luar negeri.
Biaya dalam negeri adalah yang dikeluarkan untuk keperluan jemaah selama di Indonesia.
Sedangkan biaya luar negeri terkait dengan layanan jamaah selama di Saudi, termasuk ongkos penerbangan.
Nah, efisiensi atau penekanan biaya paling memungkinkan dilakukan untuk komponen biaya dalam negeri.
Tetapi, sulit sekali melakukan efisiensi lantaran sudah mereka lakukan sejak pembahasan haji 2015. "Jadi agak sulit," ucapnya di Jakarta kemarin (3/1).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengenaan PPN 5 persen tersebut berlaku per 1 Januari 2018.
Seluruh pengeluaran dan bentuk untuk pelayanan haji bakal dikenai pajak 5 persen.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional