Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji

Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji
Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen oleh Arab Saudi bakal berdampak pada ongkos naik haji (ONH) tahun ini.

Dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018, hampir tidak ada ruang untuk menekan biaya lainnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR (Bidang Agama, Sosial, dan Perempuan) Sodik Mudjahid menjelaskan, dalam penyusunan BPIH, ada komponen biaya dalam negeri dan biaya luar negeri.

Biaya dalam negeri adalah yang dikeluarkan untuk keperluan jemaah selama di Indonesia.

Sedangkan biaya luar negeri terkait dengan layanan jamaah selama di Saudi, termasuk ongkos penerbangan.

Nah, efisiensi atau penekanan biaya paling memungkinkan dilakukan untuk komponen biaya dalam negeri.

Tetapi, sulit sekali melakukan efisiensi lantaran sudah mereka lakukan sejak pembahasan haji 2015. "Jadi agak sulit," ucapnya di Jakarta kemarin (3/1).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengenaan PPN 5 persen tersebut berlaku per 1 Januari 2018.

Seluruh pengeluaran dan bentuk untuk pelayanan haji bakal dikenai pajak 5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News