Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji
Kamis, 04 Januari 2018 – 10:55 WIB
Seluruh pengeluaran dan bentuk pelayanan bakal dikenai pajak 5 persen.
"Tidak terkecuali pelayanan umrah dan haji," katanya kemarin.
Atas pungutan pajak itu, konsekuensinya ada kenaikan tarif layanan di Saudi terkait dengan penyelenggaraan haji.
Misalnya layanan hotel, transportasi, bahkan sampai urusan katering.
Untuk itu, saat ini Kemenag mulai menghitung besaran biaya haji 2018.
Kalaupun ada kenaikan, Kemenag berharap masih dalam ambang batas wajar dan bisa ditoleransi jemaah.
Jangan sampai kenaikan itu akhirnya memberatkan calon jemaah haji.
Pemerintah tidak menanggung atau memberikan subsidi biaya haji terkait PPN 5 persen oleh Saudi. Pajak itu dibebankan kepada jemaah. (wan/c9/oki)
Seluruh pengeluaran dan bentuk untuk pelayanan haji bakal dikenai pajak 5 persen.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Kiprah Kemenag 10 Tahun Membersamai Jokowi: Bertumbuh Jadi Faster, Better, & Stronger
- Kemenag Gelar Religion Fest, Soroti Transformasi Digital
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci