Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji
Kamis, 04 Januari 2018 – 10:55 WIB

Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Seluruh pengeluaran dan bentuk pelayanan bakal dikenai pajak 5 persen.
"Tidak terkecuali pelayanan umrah dan haji," katanya kemarin.
Atas pungutan pajak itu, konsekuensinya ada kenaikan tarif layanan di Saudi terkait dengan penyelenggaraan haji.
Misalnya layanan hotel, transportasi, bahkan sampai urusan katering.
Untuk itu, saat ini Kemenag mulai menghitung besaran biaya haji 2018.
Kalaupun ada kenaikan, Kemenag berharap masih dalam ambang batas wajar dan bisa ditoleransi jemaah.
Jangan sampai kenaikan itu akhirnya memberatkan calon jemaah haji.
Pemerintah tidak menanggung atau memberikan subsidi biaya haji terkait PPN 5 persen oleh Saudi. Pajak itu dibebankan kepada jemaah. (wan/c9/oki)
Seluruh pengeluaran dan bentuk untuk pelayanan haji bakal dikenai pajak 5 persen.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- BPKH Limited Teken Kontrak Penyediaan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja