Tak Ada Dasar Hentikan Gedung DPD di Daerah

Tak Ada Dasar Hentikan Gedung DPD di Daerah
Tak Ada Dasar Hentikan Gedung DPD di Daerah
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa hingga saat pihaknya belum menemukan mekanisme yang legal untuk menghentikan rencana pembangunan gedung baru DPD di seluruh provinsi di Indonesia. Sebab, pembangunan gedung di daerah itu merupakan perintah undang-undang.

"Kesekjenan dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD belum menemukan mekanisme menghentikan rencana pembangunan kantor DPD di 33 provinsi. Karena itu, opsi yang tersedia hingga kini hanya satu, yakni rencana itu tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," kata Siti Nurbaya Bakar, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/7).

Dijelaskannya, kantor DPD di daerah itu justru untuk memperkuat mekanisme kerja, pengendalian kantor dan staf ahli. Bahwa pengembangan kantor di daerah dikembangkan dalam kerangka dicapainya ketepatan sosok kantor daerah. "Artinya, kantor daerah seperti apa, magnitude, skala dan lain-lain, itu sejalan dengan pasal 227 dan pasal 224 UU MD3," tegasnya.

Apakah gedung di daerah itu tidak mubazir mengingat hasil kerja DPD selama ini tidak berdampak pada masyarakat karena keterbatasan wewenangnya? Nurbaya menjelaskan, kerja-kerja anggota DPD maupun lembaga DPD RI tetap berdampak positif di daerah. Ia mencontohkan solusi terhadap kasus Newmont, percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat yang juga atas usulan DPD.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa hingga saat pihaknya belum menemukan mekanisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News