Tak Ada Dokumen, Dilarang Sekolah
jpnn.com - PONTIANAK - Pihak Imigresen Balai Bekenu Malaysia bersama Konsul Jenderal Republik Indonesia di Malaysia kembali memulangkan 45 TKI bermasalah.
Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (9/11).
Rombongan TKI bermasalah itu tiba di Entikong, Kalimantan Barat, dengan menggunakan satu unit bus Bintang Jaya dan satu unit mobil Imigresen.
Setelah para TKI tersebut tiba di Entikong, dilakukan pemeriksaan secara maraton dan screening di Polsek Entikong bersama P4TKI.
Dari hasil screening, banyak persoalan yang dihadapi para TKI itu.
Selain dokumen keimigrasian dan gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian, ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi para TKI di negara jiran tersebut.
Namun, tampaknya, persoalan dokumen keimigrasian lebih dominan dihadapi TKI.
Akibatnya, mereka harus berhadapan dengan hukum. Kurniawati, 19, salah seorang di antara mereka.
PONTIANAK - Pihak Imigresen Balai Bekenu Malaysia bersama Konsul Jenderal Republik Indonesia di Malaysia kembali memulangkan 45 TKI bermasalah. Mereka
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima