Tak Ada Duit, Gimana Bisa Kerja Bro?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dipimpin sahabat Presiden Joko Widodo, Nazir Fuad, belum bisa bekerja efektif karena anggaran mereka belum tersedia.
Ini disampaikan Herman, menanggapi efektifitas BRG dalam menangani rehabilitasi dan mengembalikan fungsi lahan gambut di sejumlah provinsi yang menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). "
"BRG ini kan baru ada strukturnya, tapi belum ada anggarannya. Yang paling penting saat ini adalah ketersediaan anggaran. Tentu selama anggaran tak tersedia, (restorasi gambut-red) itu hanya sebuah cita-cita dan harapan," kata Herman di gedung DPR Jakarta, Rabu (16/3).
Saat ini, kata politikus Partai Demokrat itu, BRG masih tergantung pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Itu sebabnya ia menyebut ketersediaan anggaran menjadi penting agar seluruh sarana prasarana untuk melakukan pemadaman karhutla bisa dilakukan selaras dengan pencegahan maupun pemulihan gambut.
"Anggaran kehutanan itu kalau dibagi dengan 124 juta hektar hutan, itu hanya Rp 48.500 per hektar. Lantas bagaimana memanage kehutanan yang begitu luas. Kalau anggaran tidak tersedia, apa yang mau diperbuat," tegasnya.
Padahal, tambah Herman, komisi IV sudah mendorong pemernitah agar musibah karhutla 2015 lalu dijadikan momentum meningkatkan anggaran KLHK pada APBN 2016. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.
"Tetapi kan yang terjadi ketika kami usulkan penambahan anggaran, bukan ditambah malah pengurangan Rp 200 miliar. Dari Rp 6,5 triliun menjadi Rp 6,3 T. Kami kaget ketika itu," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat