Tak Ada Fatwa MUI, Bareskrim Tolak Laporan soal Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik, kecewa dengan Bareskrim Polri yang menolak laporannya soal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (6/10).
Ia menyatakan, penyidik beralasan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Fajar tak menyangka laporannya ditolak anak buah Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto itu. Padahal, lanjut dia, Ahok diduga melakukan penistaan agama yang diatur dalam pasal 165 KUHP.
Ahok, ujar dia, telah menyerukan warga DKI Jakarta supaya tidak mengamalkan ajaran Alquran surah Al Maidah yakni tak memilih pemimpin nonmuslim. Namun, penyidik menolaknya karena harus menyertakan surat Fatwa MUI.
"Saya tidak menyangka kenapa Bareskrim menolak dengan alasan harus ada surat fatwa MUI. Baru kali ini saya melapor ditolak, saya sudah dengan cara atas nama pribadi, dan ormas tapi tetap saja ditolak," kata Fajar, Kamis (6/10) di Jakarta.
Ia mengatakan harusnya Bareskrim bersikap adil dalam menegakkan hukum di Indonesia. Dia menegaskan, jangan sampai terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas mengingat Ahok merupakan salah satu kandidat bakal cagub Gubernur DKI Jakarta.
"Bareskrim sebagai pengayom harus adil," tegas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik, kecewa dengan Bareskrim Polri yang menolak laporannya soal calon petahana Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Sebut Presiden Prabowo Akomodatif Soal Polemik LPG 3 Kg
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan