Tak Ada Guna Berharap pada Pak Mahfud MD soal Perppu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya bukan pejabat yang memegang kewenangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Pakar hukum tata negara itu menegaskan, para aktivis antikorupsi salah alamat ketika mengharapkan urusan penerbitan perppu padanya.
"Enggak ada gunanya berharap di saya. Wong, saya bukan pemegang kewenangan," ucap Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (5/11).
Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak tinggal diam. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bakal menyampaikan pendapat para pihak yang menginginkan penerbitan Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya sampaikan suara itu. Saya sampaikan, pasti, sebab yang punya kewenangan tetap presiden," ucap dia.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi belum menerbitkan perppu karena menunggu uji materi UU KPK hasil revisi di MK. Sebagai menteri, Mahfud menghargai pendapat Jokowi dan tak menentang keputusan politik Presiden Ketujuh RI itu.
"Menteri tidak boleh punya visi lepas. Kan, begitu. Harus konsekuen," timpal dia.(mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya bukan pejabat yang memegang kewenangan menerbitkan perppu untuk menganulir UU baru tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Akbar Yanuar