Tak Ada Gunanya KIH Bentuk DPR Tandingan

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan aksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan membentuk pimpinan DPR tandingan sah-saja dilakukan secara politik. Namun secara hukum, hal itu tidak dibenarkan karena secara sah, pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto yang legal.
"Mencabut dukungan terhadap salah satu objek pimpinan DPR sah-sah saja. Mosi diperkenankan secara politik," kata Ray di kantor Forum Masyarakat Sipil Peduli Parlemen (Formappi), Matraman, Jakarta, Jumat (31/10).
Ray mengatakan, KIH harusnya sebelum mengajukan mosi terhadap salah satu pemimpin DPR yang dijabat anggota Koalisi Merah Putih (KMP), hendaknya KIH dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPR. Sosialisasi itu kata dia agar mendapat persetujuan mosi dan mencapai kuorum untuk dilanjutkan pada paripurna.
"Seharusnya mereka mendesak diadakan paripurna terlebih dahulu. Dalam paripurna bisa diuji apakah mosi bisa diterima, jika diterima maka pimpinan DPR bisa dimakzulkan. Mosi yang tidak diparipurnakan akhirnya tidak berguna," kata Ray. (rmo/awa/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan aksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?