Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam dakwaan, perkara itu berawal pada April 2022, ketika terdakwa menemui Kasim mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp 38 juta.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasinya dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang, dan Binjai.
BBM tersebut dibeli terdakwa di SPBU dengan harga Rp 6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.
Namun, pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM subsidi jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton.
Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp 300 di atas harga pemerintah.
Perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut hukuman sebegini atas perkara solar ilegal yang ditimbun dan dijual dengan harga lebih tinggi.
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Terus Membaik