Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok
jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa perkara narkoba bernama Alamsyah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (17/2).
Alamsyah divonis mati karena terbukti menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 22 kilogram.
Hakim ketua Erma Suharti menyatakan terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Erma Suharti saat persidangan, kemarin.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis untuk Alamsyah itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.
Diketahui, penangkapan Alamsyah merupakan pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup, yakni Sayadi dan Sandi, serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.
Kasus ini berawal dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020.
Vonis hukuman mati untuk Alamsyah dibacakan hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan pada Rabu (17/2).
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini