Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok

Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

Mereka berangkat mengambil barang haram itu menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Ketika melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang, dua unit mobil tersebut diadang oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara barang bukti sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.

Baca Juga: Oh, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Dalam penangkapan itu diamankan 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram.

Barang haram itu disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar, dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Enam bulan berselang, tepatnya pada 24 Agustus 2020, petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkoba yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Vonis hukuman mati untuk Alamsyah dibacakan hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan pada Rabu (17/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News