Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres
![Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/08/22/kepala-biro-hukum-administrasi-dan-kepaniteraan-mahkamah-kon-iktc.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada intervensi pada uji materiel Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MK sampai sejauh ini tetap tegak lurus dan bekerja secara profesional serta independen berdasarkan konstitusi.
"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak."
"Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut Fajar proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya.
Dia mengatakan tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.
"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track," ucapnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan terdapat sembilan gugatan uji materiel berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tak ada intervensi pada uji materiel UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi