Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada intervensi pada uji materiel Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MK sampai sejauh ini tetap tegak lurus dan bekerja secara profesional serta independen berdasarkan konstitusi.
"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak."
"Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut Fajar proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya.
Dia mengatakan tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.
"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track," ucapnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan terdapat sembilan gugatan uji materiel berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tak ada intervensi pada uji materiel UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU