Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres
Selasa, 22 Agustus 2023 – 18:40 WIB

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.
"MK kewajibannya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke Mahkamah Konstitusi, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja," ucap Fajar. (Antara/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tak ada intervensi pada uji materiel UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal