Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres
Selasa, 22 Agustus 2023 – 18:40 WIB
"MK kewajibannya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke Mahkamah Konstitusi, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja," ucap Fajar. (Antara/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tak ada intervensi pada uji materiel UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Uang Benjamin
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?