Tak Ada Istilah Menteri Negara Lagi
Kamis, 03 November 2011 – 20:08 WIB
JAKARTA - Penggunaan kata menteri negara kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presidennya belum turun, namun menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ismadi Ananda, penyebutan meneg tidak perlu lagi. "Perpres yang merupakan turunan UU 39 sudah ada dengan No 24 Tahun 2010. Di dalam Perpres itu memang masih disebut meneg. Tapi kemudian diubah sesuai amanat UU 39 pada 18 Oktober lalu saat pembacaan SK pelantikan menteri baru," tuturnya.
"Sejak reshuffle 18 Oktober lalu, tidak ada lagi sebutan menteri negara. Semuanya seragam menteri," kata Ismadi yang dihubungi, Kamis (3/11).
Dasar penyeragaman sebutan menteri itu, terang Ismadi, sesuai amanat UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Pasal 1 ayat 2. Di mana disebutkan, menteri negara yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Penggunaan kata menteri negara kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presidennya
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor