Tak Ada Jadwal di Situs Resmi, Kok DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada?

Tak Ada Jadwal di Situs Resmi, Kok DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada?
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8) melaksanakan rapat membahas Revisi UU Pilkada.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian menjadi perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menjadi legislator yang memimpin rapat panja membahas RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat terekam memasuki area ruangan Baleg DPR RI meski tak mengikuti rapat panja.

Namun, informasi soal rapat panja membahas RUU Pilkada tidak muncul dalam agenda DPR RI seperti tertuang di situs resmi parlemen.

Awalnya, informasi soal rapat panja juga tidak dibagikan kepada rekan media ketika para menteri sudah tiba di ruang rapat.

Diketahui, rapat panja membahas RUU Pilkada dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

Baleg DPR melaksanakan rapat membahas revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News