Tak Ada Jadwal di Situs Resmi, Kok DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada?
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8) melaksanakan rapat membahas Revisi UU Pilkada.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian menjadi perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menjadi legislator yang memimpin rapat panja membahas RUU Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat terekam memasuki area ruangan Baleg DPR RI meski tak mengikuti rapat panja.
Namun, informasi soal rapat panja membahas RUU Pilkada tidak muncul dalam agenda DPR RI seperti tertuang di situs resmi parlemen.
Awalnya, informasi soal rapat panja juga tidak dibagikan kepada rekan media ketika para menteri sudah tiba di ruang rapat.
Diketahui, rapat panja membahas RUU Pilkada dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.
Baleg DPR melaksanakan rapat membahas revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Palang Rel
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen