Tak Ada Jadwal di Situs Resmi, Kok DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada?

Tak Ada Jadwal di Situs Resmi, Kok DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada?
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa. (ast/jpnn)

Baleg DPR melaksanakan rapat membahas revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News