Tak ada Jalan Lain, Kementerian ESDM Harus Revisi Aturan Pendistribusian BBM Jenis Premium

Tak ada Jalan Lain, Kementerian ESDM Harus Revisi Aturan Pendistribusian BBM Jenis Premium
Dispenser bahan bakar minyak di SPBU yang menyediakan Pertalite, Pertamax dan Premium. Foto: dokumen JPNN.Com

Komitmen tersebut tertuang dalam Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan tindak lanjut Paris Agreement yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Terkait berbagai komitmen penurunan emisi GRK itulah, Mamit mengingatkan, perbaikan kualitas udara di Jawa, Madura, dan Bali memang mendesak.

Sebab, saat ini kualitas udara memang buruk dan cukup mengkhawatirkan. Dan salah satu kontributor pencemaran udara adalah sektor transportasi. 

“Sebagai bukti, saat PSBB dilakukan, kualitas udara jauh lebih baik," jelas Mamit.

Mamit juga menilai positif Program Langit Biru (PLB) yang saat ini dilaksanakan Pertamina.

Menurutnya, program tersebut tersebut harus diteruskan di kabupaten/kota lain terutama di Jamali. Melalui program tersebut, Pertamina bisa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

"Konsumen bisa mengedukasi sendiri melalui pengalamannya menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Pembakaran mesin menjadi lebih baik. Jarak tempuh menjadi lebih jauh. Mesin menjadi lebih terawat. Dengan demkian,polusi yang ditimbulkan menjadi berkurang," tandas Mamit.(chi/jpnn)

Saat ini kualitas udara memang buruk dan cukup mengkhawatirkan. Dan salah satu kontributor pencemaran udara adalah sektor transportasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News