Tak Ada Jaminan Parpol Lama Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Rabu, 16 Agustus 2017 – 21:45 WIB

Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
“Kalau pandangan saya sudah klir, ada dua penelitian. Yaitu administratif dan faktual yang dalam bahasa undang-undang adalah verifikasi. Sementara ketentuan undang-undang juga menyatakan parpol yang pernah diverifikasi tak perlu diverifikasi lagi," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Tidak ada jaminan bagi partai politik peserta pemilu 2014 atau parpol lama secara otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2019, meski dalam Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini