Tak Ada Jaminan Parpol Lama Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Rabu, 16 Agustus 2017 – 21:45 WIB
“Kalau pandangan saya sudah klir, ada dua penelitian. Yaitu administratif dan faktual yang dalam bahasa undang-undang adalah verifikasi. Sementara ketentuan undang-undang juga menyatakan parpol yang pernah diverifikasi tak perlu diverifikasi lagi," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Tidak ada jaminan bagi partai politik peserta pemilu 2014 atau parpol lama secara otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2019, meski dalam Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini