Tak Ada Kata Rujuk dari Ahok untuk Vero

Tak Ada Kata Rujuk dari Ahok untuk Vero
Ahok dan Veronica Tan. Foto: Puguh Sujatmiko/dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini (4/4) melanjutkan persidangan gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Advokat Josefina yang menjadi kuasa hukum Ahok mengatakan, kliennya tak akan hadir pada persidangan kali ini. Meski demikian Ahok sudah ngebet bercerai lantaran tak mau lagi hidup bersama Vero.

"Tidak ada kata rujuk. Harapan Pak Ahok agar gugatannya dikabulkan," ujar Josefina dalam pesannya, Rabu (4/4).

Menurut dia, Ahok yang masih menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok juga mengharapkan bisa memperoleh hak asuh bagi putra dan putrinya.

"Pak Ahok terus berdoa agar dikabulkan semua gugatannya, termasuk hak asuh anak," sambung dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2017 untuk menceraikan Vero. Ada dugaan tentang keberadaan orang ketiga yang membuat jalinan rumah tangga Ahok dengan Veronica retak.(mg1/jpnn)


Basuki T Purnama alias Ahok mengharapkan gugatan cerainya terhadap Veronica Tan bisa dikabulkan pengadilan, sekaligus memperoleh hak asuh atas anak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News