Tak Ada Keharusan Perpanjang Penyidik Polri di KPK

Tak Ada Keharusan Perpanjang Penyidik Polri di KPK
Tak Ada Keharusan Perpanjang Penyidik Polri di KPK
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan bahwa penyidik dari kepolisian yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir masa tugasnya pada akhir September nanti. Karenanya penyidik yang ditempatkan di KPK itu akan dirotasi dengan penyidik baru yang disiapkan Mabes Polri.

"Ada yang batas habis masa tugasnya di akhir September ini dan ada juga yang sudah lewat masa tugasnya beberapa bulan lalu tapi, belum dikembalikan ke Mabes," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (18/9).

Menurut Boy, berdasarkan surat perintah Kapolri maka masa tugas setiap penyidik di KPK berlaku satu tahun. Masa kerja tersebut memang dapat diperpanjang. Hanya saja, katanya, perpanjangan itu bukan suatu keharusan.

"Jadi sampai saat ini juga meskipun tidak diperpanjang, tidak menghambat penyidikan di KPK. Karena sampai saat ini semua penyidiknya masih bekerja di sana, belum ada yang pulang," tuturnya.

JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan bahwa penyidik dari kepolisian yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir masa tugasnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News