Tak ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2019, Sampoerna Apresiasi Langkah Pemerintah
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok juga mendapatkan apresiasi dari sejumlah asosiasi industri hasil tembakau.
Hal senada juga disampaikan Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yabg juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai 2019.
Menurut dia, sepanjang periode 2010 - 2019 kenaikan tarif cukai rokok pasti berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini berpengaruh juga terhadap daya beli masyarakat untuk belanja rokok.
Dengan kenaikan tarif cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah pabrik secara signifikan turun dari 2.600 menjadi sekitar 728 pabrik, sehingga menghilangkan mata pencaharian para pekerja.
“Selain tidak menaikkan tarif cukai, kami juga sangat mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang sempat pesat pada 2014,” tegas Henry.(chi/jpnn)
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok juga mendapatkan apresiasi dari sejumlah asosiasi industri hasil tembakau.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Dorong Pertumbuhan UMKM & Ekonomi Kerakyatan, SRC Gelar Program YBKS
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- HM Sampoerna Catat Laba Bersih Rp 3,3 Triliun, Tetap Unggul di Tengah Tantangan Pasar