Tak Ada Kerjaan, Coba-coba Jualan Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap M. Yasin (25) yang baru merintis usaha berjualan sabu-sabu (SS). Belum lama keuntungan didapat, dia sudah ditangkap polisi.
Sepak terjang Yasin dihentikan anggota Polsek Simokerto, Surabaya. Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati menyatakan, dari laporan warga, tersangka kerap menjual SS di wilayah Kapasan.
Dari penyelidikan terungkap bahwa pelaku beralamat di Jalan Kapas Baru VII/ 125 A. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan SS siap edar dengan paket kecil. Perinciannya, ada satu plastik berisi 0,5 gram dan 17 plastik SS dengan berat masing-masing 0,004 gram.
''SS itu siap diedarkan,'' tambah Masdawati.
Kepada polisi, Yasin mengaku membeli barang tersebut dari seorang kenalannya, Tosan, di daerah Wonokusumo.
Awalnya, dia membeli 1 gram SS seharga Rp 1.100.000. Dia kemudian memecahnya ke dalam paket kecil seharga Rp 100 ribu.
''Hanya dua bungkus yang baru terjual,'' kata Yasin.
Polisi menangkap penjual sabu-sabu sekaligus pemakai yang baru membungkus 17 poket.
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati