Tak Ada Kerugian Negara di Analisis PPATK Soal Kasus AW 101
Minggu, 24 Desember 2017 – 21:54 WIB

Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara
Namun, lanjut dia, kalau sudah ada penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kemungkinan besar ada kerugian negaranya.
"Ya kalau tidak ada kerugian kan tidak masuk akal jadi kasus korupsi," imbuhnya. (wah/rmol)
Dokumen refleksi akhir tahun 2017 PPATK tidak mencantumkan nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi