Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
Menurutnya, hukum juga memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengajukan PK.
"PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tetapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," kata Otto.
Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
Kasus peradilan Jessica itu pun sempat menyorot perhatian masyarakat secara nasional pada tahun 2016.
Pada Minggu (18/8) pagi pukul 09.36 WIB, Jessica bebas bersyarat dari penjara setelah mendekam selama kurang lebih 8 tahun.
Jessica yang divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan itu mendapatkan remisi 58 bulan karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan.(ant/jpnn)
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso mengaku sudah tidak memiliki kebencian dan dendam. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
- Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari