Tak Ada Lagi DP Rp 500 Ribu
Sabtu, 17 Maret 2012 – 08:02 WIB
Dasar perhitungannya adalah karena sekitar 30-50 persen pembeli dengan cara kredit untuk kendaraan roda dua DP-nya di bawah 20 persen. Begitu pun untuk pembelian mobil, sebanyak 30 persennya menyetor DP kredit kurang dari 20 persen. "Dampaknya akan berat dan luas. Ditambah lagi harga BBM mau naik. Timingnya tidak pas," kata Wiewie.
Baca Juga:
Wiewie berharap perekonomian dan daya beli masyarakat Indonesia terus membaik sehingga dampak peraturan itu tidak terlalu signifikan. Bagi APPI, jika dampaknya sesignifikan perkiraan maka perlu dilakukan restrukturisasi organisasi. "Jika penjualan berat, harus dilakukan penyesuaian jumlah karyawan. Saya rasa dari sisi manufacturing juga begitu," tuturnya. (gen/oki)
JAKARTA - Pengetatan uang muka (DP) kendaraan bermotor minimal 20-25 persen diprediksi membuat industri otomotif terjepit. Sebab, dengan begitu tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi