Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara
Kamis, 03 November 2011 – 19:34 WIB

Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara
JAKARTA--Penggunaan kata 'Menteri Negara' kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presiden (Perpres)-nya belum turun, namun menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismadi Ananda, penyebutan meneg tidak perlu lagi.
"Sejak reshuffle 18 Oktober lalu, tidak ada lagi sebutan menteri negara. Semuanya seragam menteri," kata Ismadi yang dihubungi, Kamis (3/11).
Dasar penyeragaman sebutan menteri itu, terang Ismadi, sesuai amanat UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Pasal 1 ayat 2. Di mana disebutkan, menteri negara yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden.
"Perpres yang merupakan turunan UU 39 sudah ada dengan No 24 Tahun 2010. Di dalam Perpres itu memang masih disebut meneg. Tapi kemudian diubah sesuai amanat UU 39 pada 18 Oktober lalu saat pembacaan SK pelantikan menteri baru," tuturnya.
JAKARTA--Penggunaan kata 'Menteri Negara' kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presiden
BERITA TERKAIT
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Waspada, BMKG Ungkap Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah