Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara
Kamis, 03 November 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA--Penggunaan kata 'Menteri Negara' kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presiden (Perpres)-nya belum turun, namun menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismadi Ananda, penyebutan meneg tidak perlu lagi.
"Sejak reshuffle 18 Oktober lalu, tidak ada lagi sebutan menteri negara. Semuanya seragam menteri," kata Ismadi yang dihubungi, Kamis (3/11).
Dasar penyeragaman sebutan menteri itu, terang Ismadi, sesuai amanat UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Pasal 1 ayat 2. Di mana disebutkan, menteri negara yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden.
"Perpres yang merupakan turunan UU 39 sudah ada dengan No 24 Tahun 2010. Di dalam Perpres itu memang masih disebut meneg. Tapi kemudian diubah sesuai amanat UU 39 pada 18 Oktober lalu saat pembacaan SK pelantikan menteri baru," tuturnya.
JAKARTA--Penggunaan kata 'Menteri Negara' kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presiden
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India