Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara
Kamis, 03 November 2011 – 19:34 WIB
Nantinya, dalam Perpres baru, sebutan meneg tidak ada lagi dan ditambah dengan perubahan beberapa Kementerian. Seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekono Kreatif.
Baca Juga:
"Jadi satu paket, ada perubahan penyebutan meneg ke menteri, juga di kementerian," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Penggunaan kata 'Menteri Negara' kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada