Tak Ada Lagi Kegiatan Ibadah di Masjid Raya Bandung
jpnn.com, BANDUNG - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya Bandung memutuskan menghentikan seluruh kegiatan ibadah untuk mencegah penularan pandemi virus Corona (COVID-19) yang kian merebak di Indonesia.
"Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjemaah fardu dan salat Jumat," kata Ketua DKM Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja dalam surat maklumat, Selasa (17/3).
Surat maklumat yang dibuat DKM merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak DKM menghentikan sementara semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung.
"Menghentikan semua aktivitas majelis taklim atau majelis dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," kata Muhtar.
Masjid Raya Bandung secara geografis berada di pusat Kota Bandung serta dikelilingi berbagai aktivitas bisnis baik mal, pertokoan, perbankan dan lain-lain.
Sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara, Masjid Raya Bandung termasuk bagian dari Masjid Serumpun yaitu Masjid Baiturrahman Aceh, Jakarta, Brunei Darussalam, Malaysia di enam wilayah dan Bangkok.
Dia menjelaskan, aktivitas Masjid Raya Bandung cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin salat berjemaah paling sedikit diikuti 1.500 orang setiap harinya, terlebih pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu 3.000 orang, dan salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.
DKM Masjid Raya Bandung memutuskan menghentikan seluruh kegiatan ibadah untuk mencegah penularan virus Corona.
- Kata Pj Wali Kota Bandung soal Progres Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage
- Flyover Pasupati Bandung Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Kang Erwan Kaget Seejontor FC Bermain Bagus Melawan Persib Legend
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Upaya Kickfest Bandung Menarik Pengunjung Lintas Generasi di Tahun ke-16
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan