Tak Ada Lagi Keterlambatan Pencairan Anggaran Pengawasan Pilkada 2018
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota yang bersifat ad hoc, dalam beberapa kasus menjadi penghambat pencairan anggaran pengawasan pilkada tepat waktu.
Pasalnya, anggaran tidak mungkin dicairkan sebelum ada perencanaan. Sementara perencanaan tidak mungkin disusun sementara perekrutan panwas masih berjalan.
"Jadi kemarin itu (Pilkada 2015, red) ada daerah yang anggota panwasnya belum ada. Kemudian rekrut baru. Terus kemudian juga telat (menyusun anggaran, red),” ujar Sumarsono di Jakarta, Kamis (15/6).
Akibatnya, pencairan anggaran pengawasan di beberapa daerah yang menggelar pilkada pada 2015 lalu, ada yang mengalami keterlambatan.
Menurut Sumarsono, kondisi tersebut berbeda dengan KPU. Karena sudah berbentuk badan, maka penyusunan anggaran dapat dilakukan dengan cepat.
"Kalau KPU seattle, jelas dan dengan tolok ukur yang klir. Kemudian juga dengan satuan anggaran yang sudah dari awal, karena badan tetap," ucap Sumarsono.
Meski demikian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini optimistis pencairan anggaran pelaksanaan maupun pengawasan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah, dapat dicairkan tepat waktu nantinya.
"Sekarang (untuk Pilkada 2018, red) kami pastikan pencairannya dengan baik," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu: Anggaran Pengawasan Pilkada di Masa Pandemi Bertambah
- Cerita soal Gubernur Nurdin Abdullah Terharu dan Bangga Dipercaya Bu Mega
- Tokoh Ini Minta Jokowi Segera Melantik Bupati dan Wabup Terpilih Talaud
- 991 ASN Langgar Prinsip Netralitas, Baru 299 Sudah Disanksi
- Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya
- MK Didesak Putuskan Sengketa Pilkada Deiyai