Tak Ada Lagi Pembatasan Belanja Bahan Pokok, Stok Pangan Aman, Tenang
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Pangan Polri telah mencabut surat pembatasan pembelian barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting). Dengan adanya pencabutan ini, warga bisa leluasa belanja kebutuhan pokok dalam jumlah berapa pun.
“Sekarang tidak ada lagi pembatasan,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Daniel menerangkan, pencabutan ini dilakukan lantaran pihaknya mendapati keadaan di pasar telah normal. Artinya ketersediaan akan bahan pokok itu cukup.
"Di pasar sudah normal, kesediaan cukup, jadi enggak perlu ada pembatasan lagi. Stok semua siap,” kata dia.
Sebelumnya Satgas Pangan Polri mengeluarkan surat pembatasan pembelian barang kebutuhan pokok dan penting kepada pelaku usaha. Barang kebutuhan pokok itu di antaranya beras, gula, minyak goreng, dan mi instan.
Dalam surat edaran tersebut, masing-masing bapokting dibatasi pembeliannya kepada masyarakat. Jika ada yang melanggar, maka sanksi telah disiapkan.
Untuk beras kepentingan pribadi, pembeliannya hanya dibolehkan maksimal 10 kilogram. Kemudian, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan maksimal dua dus. (cuy/jpnn)
Satgas Pangan Polri memastikan stok pangan aman, warga bisa leluasa belanja kebutuhan pokok berapa pun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Kembali Minta Maaf Kepada Rakyat
- Pj Gubernur Jateng Pastikan Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru Aman
- Kementan Yakin Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan Hingga Akhir Tahun
- Bapanas Inspeksi Pangan di Pasar Rau Kota Serang, Ini yang Ditemukan
- Bulog: Persediaan Beras di Papua Cukup Hingga 7 Bulan
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok