Tak Ada Lagi Pilkada Langsung, Penyurvei Disarankan Alih Profesi
Selain itu, peranan parpol pun seperti ditiadakan oleh lembaga survei, padahal parpol yang merupakan pilar dari demokrasi. Artinya, kata Romi dengan disahkannya UU Pilkada ini sekaligus meluruskan peran parpol dan meluruskan demokrasi itu sendiri.”Parpol pun bisa melakukan penghematan besar-besaran dalam pilkada karena tidak lagi perlu menggunakan jasa lembaga survei yang mahal harganya,” imbuhnya.
Tapi terlepas dari itu semua, keputusan DPR untuk mengolkan Pilkada lewat DPRD, yang paling penting kata Romi adalah kembalinya demokrasi Pancasila yang selama ini sudah jarang sekali digemakan.
”Keputusan ini sekaligus sebagai koreksi terhadap demokrasi liberal. Saya senang karena demokrasi Pancasila bisa tegak kembali di negara ini, setelah sebelumnya selama 10 tahun tertutup,” pungkas Romi. (ind)
JAKARTA – Paling merasakan dampak dari UU Pilkada yang baru disahkan yang mana Pilkada cukup dilakukan DPRD setempat kedepannya adalah konsultan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya