Tak Ada Lagi Senyum di Wajah Jefri Nichol
Jumat, 26 Juli 2019 – 02:21 WIB

Jefri Nichol. Foto: Dok PMJ
"Kami minta diantar ke kediaman Nichol. Ternyata, saat digeledah, ada ganja yang disimpan di kulkas," papar Indra.
Nichol, lanjut dia, tidak menyebutkan alasan spesifik mengapa disimpan di kulkas. Nichol tidak ingin orang lain tahu bahwa dirinya memiliki ganja.
Lantas, bagaimana dengan proses hukum berikutnya? potensi untuk mendapatkan rehabilitasi besar. "Untuk sementara, kami menyimpulkan, Nichol pengguna baru. Sebelumnya, dia tidak menggunakan narkoba," jelasnya.
Nichol dijerat pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 800 miliar. (sam/c25/nda)
Dengan kepala menunduk dan menggunakan baju tahanan, Jefri Nichol dihadirkan di hadapan awak media kemarin, Rabu (24/7). Rambut curly-nya berantakan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir