Tak Ada Lagi setelah Deklarasi Bebas Pasung
jpnn.com, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi, Jatim menegaskan komitmen mewujudkkan kabupaten daerah bebas pasung. Sejak deklarasi Banyuwangi bebas pasung pada 13 November 2017, hingga kini sudah tidak ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengalami pemasungan di seantero Bumi Blambangan.
Hal itu ditegaskan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi untuk menanggapi berita dua ODGJ yang mengalami pemasungan Sabtu (16/2).
Dua instansi tersebut kompak menyatakan bahwa Banyuwangi sudah bebas pasung dan akan terus berupaya agar tidak ada lagi ODGJ yang dipasung di Banyuwangi.
Staf Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Banyuwangi Suhairi mengatakan, saat ini sudah tidak ada orang yang dipasung di seantero Banyuwangi.
"Di awal 2017 memang masih ada. Namun, sejak deklarasi Banyuwangi bebas pasung, sudah tidak ada orang yang dipasung di Banyuwangi," ujarnya.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTN) Dinkes Banyuwangi Masfufa menjelaskan, dua pria yang diberitakan mengalami pemasungan sebenarnya sudah lama bebas dari pasungan. Bahkan, satu di antaranya kini sudah aktif bekerja.
Disebutkan, Anang Fitriadi, 27, warga Dusun Dam Telu, RT 09 RW 01, Desa Kedung Gebang, Tegaldlimo, sudah lepas pasung sejak 5 Oktober 2017.
Meski demikian, hingga saat ini pria tersebut masih menjalani pengobatan rutin sepekan sekali. "Kondisinya sudah jauh membaik dibanding saat menjalani pemasungan," ujarnya sembari menunjukkan foto Anang.
Banyuwangi sudah bebas pasung dan akan terus berupaya agar tidak ada lagi ODGJ yang dipasung di Banyuwangi.
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban
- Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Diduga Dilakukan ODGJ
- Pria Diduga ODGJ Bunuh Perempuan yang Baru Pulang Bertani di Sukabumi
- Pelaku Pencurian Material Sarana Prasarana Kereta Api Ditangkap
- Tersangka Kasus Mutilasi di Garut Dinyatakan ODGJ, Polres Garut: Tetap Diproses Hukum
- Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Meski Pelaku Mutilasi di Garut ODGJ