Tak Ada Lagi Turis Timur Tengah yang Datang
Rabu, 13 Februari 2013 – 07:40 WIB

Rohmat, pemilik tanaman Khatinon, saat ditemui di kediamannya di desa Cibeureum, Bogor. Foto: Bayu Putra / JAWA POS
Berkat tanaman tersebut, keluarga Lathifah bisa mendapat penghasilan Rp 4 juta-Rp 7 juta per bulan. Nilai itu tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan penghasilan sebelum ada tanaman tersebut.
Sebelumnya, Lathifah menanami lahan itu dengan berbagai jenis sayuran. Sementara itu, sang suami bekerja sebagai penjaga tanah milik warga asal Nanggroe Aceh Darussalam. Kehidupan perekonomian keluarga tersebut meningkat cukup signifikan. Lathifah bisa menabung lebih banyak.
Kini, setelah khat dilarang untuk ditanam, dia hanya bisa pasrah. Lathifah juga mengaku tidak menyesali keputusannya melapor ke polisi. Padahal, jika tidak melapor, bisa saja tanaman itu tidak ketahuan dalam waktu dekat. "Saya mikir jangka panjang saja daripada nanti berurusan dengan hukum," lanjut ibu tiga anak dan nenek dua cucu itu.
Yang jelas, selama tujuh tahun terakhir, Lathifah sekeluarga sudah merasakan manisnya menjadi petani khat. Kini mereka siap untuk kembali seperti dulu, menjadi petani biasa dengan penghasilan pas-pasan. "Yang penting halal dan tidak berurusan dengan hukum," tegas dia. (*/c6/ari)
BADAN Narkotika Nasional (BNN) melarang siapa saja menanam tumbuhan khat. Hal itu menyusul ditetapkannya artis Raffi Ahmad sebagai tersangka karena
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu